Minggu, Juni 29, 2008

Hukum Menikah









  • WAJIB. Bagi yang sudah mampu menikah, usia cukup dewasa, tubuh sehat, penghasilan memadai, di lain pihak gejolak nafsunya sulit dikendalikan sehingga di khawatirkan terjerumus ke dalam zina, maka ini di wajibkan menikah.
  • SUNNAH MENIKAH. Bagi yang sudah mampu menikah, gejolak nafsunya kuat tapi bisa dikendalikan, ia di sunnahkan menikah. Karena dalam menikah banyak sekali manfaatnya, kehormatan lebih terjaga, pikiran lebih jernih, hati lebih tentram. Aktivitas hidup lebih bermakna karena tujuan menjadi jelas hingga semangat kerja lebih tinggi karena ada yang diperjuangkan.
  • MUBAH. Bagi yang tidak terdesak oleh alasan yang tidak mewajibkan menikah, ia boleh memilih sekarang atau nanti. Tetapi ingat, masa muda demikian cepat, usia terus bertambah. Jika memilih menunda pernikahan harus dengan alasan yg lebih utama, yaitu mengutamakan yang lebih baik dan mendesak dari yang baik tyetapi tidak mendesak. Syeh Abdul Qodir Jaelani menikah dalam usia 49 tahun, bukan benci pernikahan tapi tidak sempat karena bertanggungjawab terhadap pemeliharaan dan penyebaran ilmu.
  • MAKRUH. Bagi yang lemah syahwat, tak mampu memberi belanja ke istri. Meskipun tidak merugikan istri mungkin karena istri yang kaya tetapi hukumnya makruh. Tekanan bathin akan menghantui sang suami, wibawa hilang, minder, hingga merasa terhina.
  • HARAM. Yang tidak mampu memberi nafkah lahir dan bathin kepada istri, tidak sanggup memenuhi hak-hak istri, maka tak boleh boleh menikah sebelum jujur menjelaskan keadaannya ke calon istri. Bila tidak mampu menggauli istri maka wajib diterangkan agar perempuan tidak merasa ditipu, berlaku pula sebaliknya bagi perempuan. Pernikahan adalah kebahagiaan bersama, bukan untuk menyengsarakan orang lain.
Islam memberikan perlindungan menyeluruh tentang kehormatan dan eksistensi manusia. Secara adil menuntut kewajiban kedua belah pihak, tidak boleh ada kecurangan, harus didasari kejujuran dan kerelaan satu sama lain. Pernikahan adalah tempat membangun kehidupan dunia dan akhirat.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda